Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Syarat Mutlak Penerbitan SKTP 2015
Beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan Rakor Tunjangan Tingkat Nasional yang diikuti operator Tunjangan Profesi Kab/Kota se-Indonesia bertempat di Surakarta. Dalam Rakor (10-12 Maret 2015) tersebut disampaikan perihal Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Syarat Khusus Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP).
Pada kesempatan ini kami akan mengulas dengan LugaS. Perlu kita ketahui beberapa waktu yang lalu Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Operator Sekolah disibukkan dengan Penilaian Kinerja Guru pada Aplikasi Padamu Negeri sebagai syarat mutlak validnya NUPTK yaitu dengan bukti terbitnya S23 dari Admin PADAMU NEGERI Dinas Pendidikan Kab/Kota. Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang diunggah melalui Aplikasi PADAMU NEGERI ini menuai pro dan kontra, namun kurang bijak rasanya jika kita membahas hal tersebut, karena itu bukan tupoksi kita.
Secara tegas Kementerian Pendidikan Nasional melalui P2TK Dikdas mengharuskan Guru untuk mengikuti PKG dan selanjutnya menyerahkan berkas penilaian kepada Pengawas Sekolah / Pengawas Mata Pelajarannya, Pengawas tersebut yang ditugaskan untuk menginput hasil PKG pada sistem. Pertanyaannya sekarang adalah apa akibatnya jika hal ini tidak dilakukan? Jawaban dari pertanyaan itu sudah jelas yaitu jika Guru tidak mengikuti PKG dan tidak menyerahkan berkas penilaian PKG ke Pengawasnya untuk dientri di SIM PKG maka guru tersebut TIDAK AKAN TERBIT SK TUNJANGAN PROFESINYA. Akibat yang sama juga terjadi pada pengawas sekolah dan pengawas mapel , artinya jika pengawas tersebut tidak mengentri hasil PKG dalam hal ini PKG guru-guru di wilayah binaannya maka TIDAK AKAN TERBIT SK TUNJANGAN PROFESINYA.
http://223.27.144.197:9000/login
http://223.27.144.197:9000/login