Sabtu, 14 Maret 2015

Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Syarat Mutlak Penerbitan SKTP 2015

Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Syarat Mutlak Penerbitan SKTP 2015

Beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan Rakor Tunjangan Tingkat Nasional yang diikuti operator Tunjangan Profesi Kab/Kota se-Indonesia bertempat di Surakarta. Dalam Rakor (10-12 Maret 2015) tersebut disampaikan perihal Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Syarat Khusus Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP). 

Pada kesempatan ini kami  akan mengulas dengan LugaS. Perlu kita ketahui beberapa waktu yang lalu Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Operator Sekolah disibukkan dengan Penilaian Kinerja Guru pada Aplikasi Padamu Negeri sebagai syarat mutlak validnya NUPTK yaitu dengan bukti terbitnya S23 dari Admin PADAMU NEGERI Dinas Pendidikan Kab/Kota. Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang diunggah melalui Aplikasi PADAMU NEGERI ini menuai pro dan kontra, namun kurang bijak rasanya jika kita membahas hal tersebut, karena itu bukan tupoksi kita.

Secara tegas Kementerian Pendidikan Nasional melalui P2TK Dikdas mengharuskan Guru untuk mengikuti PKG dan selanjutnya menyerahkan berkas penilaian kepada Pengawas Sekolah / Pengawas Mata Pelajarannya, Pengawas tersebut yang ditugaskan untuk menginput hasil PKG pada sistem. Pertanyaannya sekarang adalah apa akibatnya jika hal ini tidak dilakukan? Jawaban dari pertanyaan itu sudah jelas yaitu jika Guru tidak mengikuti PKG dan tidak menyerahkan berkas penilaian PKG ke Pengawasnya untuk dientri di SIM PKG maka guru tersebut TIDAK AKAN TERBIT SK TUNJANGAN PROFESINYA. Akibat yang sama juga terjadi pada pengawas sekolah dan pengawas mapel , artinya jika pengawas tersebut tidak mengentri hasil PKG dalam hal ini PKG guru-guru di wilayah binaannya maka TIDAK AKAN TERBIT SK TUNJANGAN PROFESINYA.
http://223.27.144.197:9000/login

sim pkg guru

http://223.27.144.197:9000/login

Senin, 23 Februari 2015

CARA VERVAL NRG

Panduan Verval atau cara Verval Nomor Registrasi Guru. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan vervalNRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Berikut panduan singkat VerVal NRG dari bantuan siap padamu negeri  :

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memilikiNRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 


5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)



Dan setelahnya akan kita dapatkan s26b, Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke DinasPendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
divine-music.info
divine-music.info

divine-music.info

Selasa, 10 Februari 2015

CARA CETAK KARTU PTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri 2015… Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Bahwasannya proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. 

Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat di sini.

Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :

1.   Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.  Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.


3.  Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar berikut :
4.   Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.


Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.

5.   Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel. 

6.   Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
7.   Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2. klik aktifkan portofolio ptk berhasil di aktifkan.

8.Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
9.   Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.

divine-music.info
divine-music.info

divine-music.info

Senin, 09 Februari 2015

PANDUAN MENGISI KOMPETENSI SEKOLAH

Kompetensi sekolah

Kompetensi sekolah merupakan menu yang menampilkan bidang keahlian / kejuruan untuk SMK, kompetensi sekolah merupakan salah satu alasan siswa untuk melakukan pendaftaran di sekolah tujuan. Langkah – langkah untuk menambah kompetensi  sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Klik menu lihat daftar kompetensi sekolah
    2 . Klik ikon tambah(plus) untuk menambahkan keahlian baru

 Pilih dan isikan yang disediakan, untuk Kode tidak wajib. Tingkat mulai adalah tingkat dimulainya kompetensi keahlian, contoh :
- untuk SMK kompetensi Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dimulai tingkat 10, maka otomatis tingkat 11 dan 12 juga akan mendapatkan kompetensi tersebut (sehingga tidak perlu menambahkan kompetensi lagi untuk tingkat 11 dan 12)
- untuk SMA kompetensi IPA/IPS/Bahasa dimulai tingkat 11 maka otomatis tingkat 12 juga akan mendapatkan kompetensi IPA tersebut
Jika sudah selesai dan sesuai, klik tombol simpan


Sabtu, 10 Januari 2015

JUKNIS BOS 2015

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

PENILAIAN KINERJA GURU PADAMU NEGERI   Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.SALAM SATU NUSA SATU BANGSA SATU DATA   Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

Berikut panduan singkat untuk melakukn PKG :
Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
Masukan ID dan Password Kepala Sekolah
Pilih Layanan PADAMU PTK.
Pilih menu PKG Guru.

Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.

Akan ditampilkan dasbor PKG.
Perhatikan status PKG pada gambar berikut :
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :

1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.

2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
klik tombol Mulai Menilai.
Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).

Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).

Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
 Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
Masukkan UserID dan Password Login Anda.
Pilih PADAMU PTK.
Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya
Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar
Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta.






Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.

Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.


untuk lebih spesifik file yang harus diupload sbb :




Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :

Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
Masukkan UserID dan Password login Anda.

Pilih PADAMU PTK.

Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.

Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).